Gresik Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak, Dispensasi Kawin Turun dari 170 Menjadi 50 Kasus

Gresiknewsroom – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan dalam jaringan bersama para panelis menjelang PPA Awards 2026, sebagai bagian dari penguatan strategi perlindungan perempuan dan anak.

Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan erat dengan tingginya risiko perceraian, putus sekolah, stunting, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

“Pencegahan perkawinan anak bukan hanya soal menekan angka pernikahan dini, tetapi juga memastikan anak-anak memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik,” ujar dr. Titik.

Sebagai penguatan regulasi, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan perkawinan anak. Selain itu, dibentuk pula pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) sebagai ruang edukasi, konsultasi, dan pendampingan keluarga dalam menghadapi persoalan pengasuhan maupun relasi anak dan remaja.

Tak hanya itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga menyediakan ruang layanan khusus di Pengadilan Agama Gresik bagi masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin. Layanan tersebut disertai asesmen dan pendampingan psikologis guna memastikan keputusan yang diambil mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

KBPPPA Gresik juga terus memberikan pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak pasca perceraian, proses dispensasi perkawinan, eksekusi ramah anak, hingga bantuan hukum apabila diperlukan.

Upaya kolaboratif tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Pengadilan Agama Gresik, angka dispensasi kawin (Diska) menunjukkan tren penurunan. Pada 2025 tercatat sebanyak 170 kasus, sementara hingga pertengahan 2026 jumlah pengajuan berada di kisaran 50 perkara. Pemerintah berharap tren ini terus menurun hingga akhir tahun. 

Sosialisasi pencegahan perkawinan anak dilakukan melalui berbagai program, seperti bina keluarga remaja, sekolah ramah anak, edukasi pendewasaan usia perkawinan, hingga penguatan ketahanan keluarga.

Dalam pelaksanaannya, KBPPPA Gresik juga menggandeng berbagai pihak lintas sektor, mulai dari PKK,Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Puspa Pinatih, organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, pihak CSR, hingga media.

Menurut Gus Yani, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendewasaan usia nikah sebagai langkah strategis mencegah perkawinan anak.