Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 213 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba
Gresik, 12 Mei 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/5).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Gresik.
Pemusnahan barang bukti periode triwulan pertama tahun 2026 ini mencakup 213 perkara dengan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, pil LL sebanyak 804.892 butir, minuman keras 84 botol, alat timbang 22 unit, handphone 188 unit, laptop 1 unit, alat hisap 108 buah, pakaian 117 buah, senjata tajam 3 buah, serta barang lainnya seperti paving dan shock breaker.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zam Zam Ikhwan menjelaskan, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Barang berupa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, barang elektronik dan senjata tajam dihancurkan, sedangkan narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan.
Dalam sambutannya, Zam Zam Ikhwan menyampaikan bahwa terdapat tiga kategori penanganan barang bukti, yakni dirampas untuk negara melalui proses lelang, dirampas untuk dimusnahkan, dan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Ia juga mengungkapkan, total nilai barang bukti hasil rampasan pada triwulan pertama sejak Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp209.064.500. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan saat ini masih berasal dari penanganan triwulan pertama dan belum mencakup perkara triwulan kedua maupun ketiga.
“Perkara yang paling mendominasi dalam pemusnahan kali ini masih berasal dari kasus narkotika, khususnya sabu-sabu,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik, dan Pengadilan Negeri Gresik dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.
Menurutnya, kolaborasi antarinstansi tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi daerah yang aman dan kondusif sesuai dengan semangat penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Kami berharap Gresik ke depan semakin aman, kondusif, dan terbebas dari berbagai tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkoba,” ungkap Bupati Yani.
Ia juga menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap rencana pembangunan gedung penyimpanan barang bukti bersama Kejaksaan Negeri Gresik. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi barang bukti agar tetap baik dan tidak mengalami penurunan nilai hingga waktunya dimusnahkan atau dilelang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kepala BNN Gresik, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Kapolres Gresik, serta Ketua Pengadilan Negeri Gresik. (ani)

0 Comments