Launching LAPOR GUS (Pengaduan via WhatsApp: 0812-3225-4001) Kabupaten Gresik

Gresik, 14 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Gresik resmi meluncurkan media pengaduan melalui WhatsApp dengan nomor 0812-3225-4001 yang diberi nama Lapor Gus (Gresik Urus Segera). Layanan WhatsApp ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan penanganan laporan pengaduan di Kabupaten Gresik.


Konferensi pers diselenggarakan pada Senin (14/7) bertempat di Kantor Pemkab Gresik. Launching dilakukan secara langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, jajaran perangkat daerah terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika selaku koordinator admin pengaduan daerah, serta sejumlah awak media.


Dalam konferensinya, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah. Di era keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi saat ini, masyarakat harus diberikan pelayanan yang tidak hanya cepat, tepat, tetapi juga transparan, akuntabel, dan berorientasi pada solusi.


“Pemerintah Kabupaten Gresik terus berinovasi untuk memberikan layanan publik yang memudahkan akses informasi tanpa sekat antara masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya nomor WhatsApp ini, masyarakat bisa terus berkomunikasi dengan pemerintah, bertukar informasi, menyampaikan data dan fakta, sehingga pemerintah dapat merespons dengan cepat,” ujarnya.


Ia berharap seluruh wilayah, baik kecamatan maupun desa, dapat memanfaatkan layanan ini untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintah. Nomor WhatsApp tersebut akan segera disebarluaskan melalui berbagai media, dengan dukungan gerakan cepat dan responsif demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Gresik.


“Mari kita sampaikan aduan dengan santun agar dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memberikan manfaat bagi terwujudnya Gresik yang lebih baik,” tambahnya.


Launching ini resmi dibuka pada hari ini. Nomor WhatsApp Lapor Gus akan aktif 24 jam, sehingga laporan dapat segera ditindaklanjuti secara responsif sekaligus menambah percepatan penanganan aduan melalui Call Center 112. 


Hal ini sejalan dengan semangat Nawakarsa, terutama pada pilar Gresik Maju dan Modern, serta Aman dan Harmonis. Lapor Gus menjadi langkah konkret memperkuat sistem pemerintahan yang adaptif, terbuka, dan responsif.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, Johar Gunawan, menjelaskan terkait berbagai jalur media pengaduan masyarakat.


“Kami telah menyiapkan tiga jalur pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Pertama, melalui media sosial resmi Pemkab Gresik. Kedua, melalui layanan WhatsApp resmi Lapor Gus di nomor 0812-3225-4001, serta website resmi www.gresikkab.go.id sebagai sumber informasi. Ketiga yakni Command Center 112 untuk keadaan darurat sebagai media layanan masyarakat,” jelasnya.


Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan agar komunikasi antara masyarakat dan pemerintah berjalan baik.


Melalui pemanfaatan WhatsApp pengaduan ini, Pemkab Gresik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan layanan publik yang lebih terbuka, berbasis digital, dan mudah diakses masyarakat demi meningkatkan kecepatan dan ketepatan penanganan pengaduan. (Azz)