Pemkab Gresik Dorong Pemenuhan Tenaga Kerja Lokal di KEK JIIPE

Gresik, 18 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan pentingnya pemenuhan tenaga kerja lokal dalam industri yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam acara grand launching ekspor perdana PT Xinyi Glass Indonesia, Selasa (18/3/2025).


Dalam kesempatan tersebut, Wabup Alif menegaskan bahwa industri di KEK JIIPE harus mengacu pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 71 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Aturan ini mengharuskan perusahaan untuk mempekerjakan minimal 60% tenaga kerja lokal.


"Kami berharap perusahaan di KEK Gresik, termasuk PT Xinyi Glass Indonesia, dapat terus meningkatkan proporsi tenaga kerja lokal. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik dan mengurangi angka pengangguran," ujar Wabup Alif.


Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Gresik siap memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi bagi calon tenaga kerja lokal yang belum memenuhi standar industri. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak merekrut pekerja dari Gresik.


Menanggapi permintaan tersebut, Direktur PT Xinyi Glass Indonesia, Fredy Fong, menyatakan bahwa perusahaannya telah mempekerjakan 673 karyawan, dengan 500 di antaranya merupakan tenaga kerja lokal. Dari jumlah itu, 283 orang atau sekitar 56,6