Pemkab Gresik Sosialisasikan dan Deklarasikan SPMB 2026/2027, Tegaskan Sistem Transparan dan Berkeadilan

Gresik, 5 Mei 2026 — Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (5/5).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, kepala sekolah, serta perwakilan pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait mekanisme dan ketentuan terbaru dalam pelaksanaan SPMB, sehingga seluruh pihak dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara tertib, sesuai aturan, dan mengedepankan asas keadilan.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB di jenjang pendidikan, baik sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), harus bersih dari praktik-praktik yang melanggar hukum.

“Kami tegaskan kembali bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru di tingkat apa pun, baik SD maupun SMP, harus terhindar dari segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pungutan liar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan dalam sistem SPMB merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus melakukan perbaikan.

“Terkait sistem SPMB yang kerap mengalami perubahan, kami terus berupaya menghadirkan sistem yang efisien, relevan, dan mudah dipahami. Permasalahan dalam sistem ini akan terus kami evaluasi dan perbaiki,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan baru dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026. Salah satunya adalah kewajiban bagi calon pendaftar untuk melalui proses verifikasi dan validasi berkas guna memperoleh PIN pendaftaran.

Selain itu, bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi, diwajibkan untuk menyertakan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

“Terdapat empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga, jalur afirmasi untuk calon murid dari keluarga kurang mampu, yatim/piatu, atau penyandang disabilitas, jalur mutasi bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, serta jalur prestasi yang mencakup bidang akademik, nonakademik, tahfiz, hingga hasil TKA/TPA,” jelasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan deklarasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang berkomitmen pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Deklarasi tersebut ditandatangani bersama oleh para tamu undangan, di antaranya Bupati Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.

Dengan adanya sosialisasi dan deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.