Pulihkan Hak Dasar Anak : Langkah Pemkab Gresik Hadirkan Asa Baru Anak Pekerja Migran

Gresik, 10 Juli 2026 — Senyum hangat merekah di wajah N.S. dan R.F., kakak beradik anak Pekerja Migran Indonesia (PMI), saat melangkah keluar dari pintu kedatangan Bandar Udara Internasional Juanda, Jumat (10/7/2026). Mengenakan pakaian rapi dan tampak terawat, tak banyak yang menyangka bahwa itu adalah kali pertama mereka menginjakkan kaki di tanah kelahiran orang tuanya di Kabupaten Gresik. Mereka menjadi bagian dari gelombang pemulangan 35  anak PMI dari Kuala Lumpur, Malaysia.


Bagi anak-anak asal Gresik, pemulangan ini bukan sekadar proses membawa mereka kembali ke Indonesia. Mayoritas dari mereka lahir dari keluarga PMI yang menikah secara siri atau tidak tercatat secara resmi di Malaysia, sehingga tidak memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran maupun paspor. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan memperoleh akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sebagai warga negara.


Untuk menjawab persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Gresik membangun skema perlindungan terpadu sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani pada Oktober 2025. Program ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dimulai sejak tahun lalu. Jika pada tahap pertama tiga anak PMI asal Gresik berhasil dipulangkan, kini pada tahap kedua Pemkab Gresik memfasilitasi kepulangan enam anak yang berasal dari kantong-kantong migran setempat, yakni empat anak dari Kecamatan Bungah, satu anak dari Panceng, dan satu anak dari Ujungpangkah.


Proses evakuasi dan pemenuhan hak sipil ini dikawal oleh Shoheh, putra asli Bawean sekaligus perwakilan KBRI Kuala Lumpur. Pengalaman masa kecil yang pernah terpisah dari kedua orang tuanya karena bekerja sebagai PMI membuatnya memahami betul situasi pelik yang dialami anak-anak tersebut.


"Saya tidak ingin mereka mengalami apa yang saya alami dulu. Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, anak-anak diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa dipersulit administrasi. Gresik memberikan harapan itu," ungkap Shoheh.


Meskipun secara prosedur kedinasan dari pihak otoritas migran seluruh anak yang turun di bandara harus diserahkan ke pihak provinsi terlebih dahulu di Malang, Pemkab Gresik mengambil langkah taktis dengan mengalihkan jalur kepulangan mereka ke Pendopo Kabupaten Gresik terlebih dahulu. Di sana, anak-anak berusia tujuh hingga sembilan belas tahun itu langsung mendapat penyambutan khusus sekaligus penanganan darurat berupa perekaman administrasi kependudukan sebelum nantinya bertolak ke Malang untuk penyelarasan program provinsi.


Setibanya di Pendopo, Bupati Fandi Akhmad Yani langsung mengoordinasikan penanganan lintas perangkat daerah secara terintegrasi. Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik langsung melakukan perekaman biometrik di tempat agar hak sipil mereka aktif seketika. Selain itu, anak-anak juga menerima perlengkapan sekolah serta bantuan paket sembako bagi keluarga dari Dinas Sosial.


Bupati Yani menegaskan bahwa penyelamatan anak-anak pekerja migran tidak boleh berhenti pada proses seremonial pemulangan fisik belaka. Baginya, pemulangan tersebut hanyalah pintu masuk dari sebuah tanggung jawab besar jangka panjang.


"Menyelamatkan satu anak sama saja menyelamatkan satu generasi. Mereka harus memiliki hak identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, serta perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika identitas mereka tidak ada, maka akses terhadap seluruh hak hidupnya ikut terputus," tegas Bupati Yani.


Pasca-perekaman identitas darurat di pendopo, anak-anak ini dilepas menuju Malang untuk menyelesaikan tahapan administrasi tingkat provinsi sebelum akhirnya kembali ke desa asal mereka di Gresik secara permanen. Setelah berada di kampung halaman, Pemkab Gresik telah menyiapkan struktur pendampingan yang melekat: Dinas Tenaga Kerja melanjutkan fungsi pendataan makro, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) bertugas memberikan intervensi psikososial, sedangkan Dinas Sosial menyiapkan bantalan perlindungan sosial.


Sektor pendidikan menjadi fokus utama intervensi Pemkab Gresik. Apabila usia anak masih sesuai dengan jenjang pendidikan formal, Dinas Pendidikan Gresik akan langsung memfasilitasi mereka masuk ke sekolah negeri maupun madrasah terdekat. Sementara bagi anak yang telah melewati usia kelas dasar akibat kendala administrasi selama di Malaysia, Pemkab Gresik menyiapkan jalur khusus melalui program kesetaraan Kejar Paket A, B, atau C agar kesempatan mereka meraih cita-cita tidak terhenti hanya karena persoalan dokumen negara.


Langkah taktis penanganan dari hulu ke hilir yang diinisiasi oleh Pemkab Gresik ini menuai apresiasi tinggi dari Pemprov Jatim dan dinilai layak menjadi rujukan nasional. Hari Chandra Kepala Bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak DP3AK Jawa Timur menegaskan bahwa langkah progresif ini berhasil memotong rantai birokrasi dan menyelesaikan penanganan migran ilegal.


 "Ini bukan sekadar memulangkan anak. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan seluruh mata rantai perlindungan berjalan, dimulai dari hak identitas, kemudian akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial lainnya. Praktik baik ini layak direplikasi oleh kabupaten dan kota lain," pungkas Hari Chandra.