Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Berikan Keringanan Pajak Daerah

RESIK, 17 Agustus 2026 – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat melalui program diskon dan pembebasan sanksi administratif pajak daerah.


Program tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.


Pemkab Gresik memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak mulai Rp0 sampai dengan Rp1 juta. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.


Selain itu, diberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.


Pemkab Gresik juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah, yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.


Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.


“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Fandi Akhmad Yani.


Menurut Gus Yani, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.


“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.


Ia mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan periode keringanan yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Gresik.


“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkas Gus Yani.