Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Sasaran Perlindungan Sosial Melalui Sosialisasi Pemutakhiran Secara Mandiri Lewat Kanal Cek DTSEN
Gresik, 24 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkomitmen mewujudkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial melalui integrasi data yang akurat. Hal tersebut mengemuka dalam acara Sosialisasi Pemutakhiran Data Secara Mandiri Melalui Kanal Cek DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) Kabupaten Gresik Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hybrid di ruang rapat utama dan terhubung dengan kecamatan se-Kabupaten Gresik, termasuk Pulau Bawean, Kamis (24/09).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan validitas data sosial ekonomi sangat krusial untuk memastikan program intervensi pemerintah tepat sasaran. Pengentasan kemiskinan dan penyaluran perlindungan sosial, menurutnya, membutuhkan keterpaduan dan sinergi lintas sektoral antara pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah desa, hingga pendamping sosial di lapangan.
“Penyaluran program sosial yang tepat sasaran membutuhkan keterpaduan data dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sekda Washil saat membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Sekda Washil menjelaskan, Pemkab Gresik terus mendorong integrasi data melalui kolaborasi bersama BPS dalam pemanfaatan DTSEN, yang memadukan data kesejahteraan dengan data kependudukan secara transparan dan terukur.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik menyampaikan kondisi riil kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik—dengan angka kemiskinan tercatat berada di kisaran 9,95% (138,55 ribu jiwa)—sekaligus mengenalkan inovasi layanan Perlinsos Digital untuk mempermudah akses pelayanan sosial secara cepat dan akurat.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Gresik memaparkan mekanisme teknis pemutakhiran DTSEN. Yang memutakhirkan DTSEN adalah lintas Kementerian/Lembaga, Pemda dan berbagai Institusi sedangkan masyarakat menjadi sumber informasi dan mekanisme koreksi. DTSEN dan juga desil bersifat dinamis, yang kualitasnya ditentukan sumber data pembaruan yang dilakukan secara periodik.
Dalam sesi diskusi interaktif, sejumlah peserta termasuk perwakilan Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik menyampaikan berbagai catatan konstruktif, mulai dari pentingnya peran aktif dan konfirmasi bagi pemerintah desa dalam validasi data lapangan, hingga isu-isu kontemporer seperti variabel penilaian ekonomi dan mitigasi kerentanan sosial.
Terkait kendala administrasi kependudukan di masyarakat, seperti kebutuhan surat keterangan untuk keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) perkuliahan maupun beasiswa, pemerintah daerah memberikan arah pembaruan data secara faktual.
“Kita bisa melakukan pembaruan data sesuai dengan keasliannya. Bahasanya bukan surat keterangan miskin, tapi pembaruan data. Jadi bisa diberi surat keterangan untuk keperluan tertentu sembari menunggu proses pembaruan,” jelas pemateri dalam tanggapan diskusi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Gresik berharap terbangun kesepahaman dan koordinasi yang kuat lintas sektor. Dengan pemutakhiran data yang partisipatif melalui kanal Cek DTSEN, tata kelola perlindungan sosial di Kabupaten Gresik diharapkan semakin transparan, akurat, dan berkeadilan bagi masyarakat. (azz)

0 Comments