Pemkab Gresik Tekankan Pencegahan Korupsi melalui MCP, SPI, WBS, dan Pelaporan Gratifikasi

Gresik, 23 Mei 2025 - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Inspektorat menunjukkan komitmen nyata dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemenuhan program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI 2025 dan tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Tahun 2025 yang digelar di Ruang Mandala Bakti Praja, Kantor Bupati Gresik, pada Jumat, 23 Mei 2025.


Kegiatan ini diikuti oleh 350 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan bahaya korupsi dan gratifikasi. Sosialisasi juga menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, serta pemahaman terhadap kode etik sebagai bekal utama bagi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.


Materi pertama disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Gresik, Achmas Hadi. Ia menjelaskan berbagai instrumen pencegahan korupsi, mulai dari Whistleblowing System (WBS), MCP, SPI, hingga pengelolaan benturan kepentingan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.


"Bahaya korupsi berdampak luas, mulai dari sektor ekonomi, pembangunan, kesehatan, budaya, hingga menimbulkan ketimpangan pendapatan," ujarnya.


Selain menjelaskan bahaya korupsi, Achmas juga memaparkan hasil evaluasi SPI KPK tahun 2024 dan pentingnya pelaksanaan program MCP secara konsisten.


Materi berikutnya disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gresik, Misbahul Munir. Ia membawakan topik mengenai kode etik dan disiplin pegawai. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap kewajiban dan larangan bagi CPNS.


“Masalah-masalah tidak akan muncul jika kita semua menerapkan disiplin dan memegang teguh kode etik sebagai ASN,” tegasnya.


Misbahul juga menyoroti jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, yang harus dihindari sejak dini oleh para CPNS.


Sesi selanjutnya diisi oleh Pengendali Pelaporan Gratifikasi, David Cahyono, yang membawakan materi tentang gratifikasi dan penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Ia menyampaikan bahwa gratifikasi adalah akar dari praktik korupsi dan perlu dikendalikan sejak awal.


“Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Untuk mencegahnya, kita harus memulai dari pengendalian diri,” jelasnya.


Ia juga menjabarkan jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, sebagai panduan bagi ASN agar terhindar dari pelanggaran.


Kegiatan sosialisasi ini juga diselingi sesi diskusi dan kuis interaktif, yang mendorong partisipasi aktif para CPNS dalam memahami isu-isu seputar pencegahan korupsi. Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai integritas serta komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (reg)